Posted on Februari 5, 2010 by
p2humas
Periode penyampaian SPT Tahunan
tahun 2009 ini merupakan periode pelaporan tahunan yang pertama kali
menggunakan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Bagi kami yang bertugas di layanan complaint
center Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel banyak pertanyaan yang masuk menanyakan
hal tersebut. Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk tersebut yang agak susah
menjelaskannya lewat telepon adalah ketika wajib pajak menanyakan masalah tarif
pajak atas Badan usaha.
Mengapa demikian ? karena selain
diatur pada Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 masalah ini juga diatur di Pasal 31
huruf e.
Pada Pasal 17 ayat 1 huruf (b) UU
Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :
“b. Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan
persen)”.
Kemudian pada Pasal 31 huruf e di
sebutkan
“Wajib Pajak badan dalam negeri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan
ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran
bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.
Tentunya kata-kata pada Pasal 31
Huruf e ini bagi orang awam, bahkan bagi saya sendiri pun agak susah untuk
dimengerti, mesti dibaca berulang-ulang lalu dilihat penjelasannya barulah
jelas.
Penjelasan pasal 31 Huruf e :
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun
pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak
sebesarRp500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut
dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku
karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 =
Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun
pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar
Rp3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 :
Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00 (A)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 –
Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00 (B)
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28% x A) + (28 % x B), yaitu
:
(50%x 28% x Rp480.000.000,00) + (
28% x Rp2.520.000.000,00)
= Rp 67.200.000,00 + Rp 705.600.000,00
= Rp 772.800.000,00
= Rp 67.200.000,00 + Rp 705.600.000,00
= Rp 772.800.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang
terutang Rp772.800.000,00
Jadi secara ringkas bisa kita
sebutkan disini untuk Wajib Pajak Badan,
bila beromset/peredaran usaha di
atas 50 M, otomatis ia akan terkena tarif Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008,
yaitu sebesar 28 %.
Bila peredaran usahanya hanya
sebatas 4,8 M maka ia mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf
e diatas yaitu sebesar 50 % x 28%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena
Pajak nya.
Tetapi Bila Peredaran Usaha nya
diantara 4,8 M s.d. 50 M, maka berlaku perhitungan seperti penjelasan pada
contoh 2 diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar